Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih jelang Pilwali Kota Pasuruan akan dilaksanakan minggu depan. Kali ini tahapan Coklit wajib melibatkan RT/RW.
Ketua KPU, Royce Diana Sari mengungkapkan, pada PKPU tentang tahapan Coklit, ada klausul secara tertulis yang mewajibkan petugas PPDP sebelum Coklit koordinasi dengan RT/RW.
Koordinasi dengan RT/RW ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui warga setempat yang terinfeksi Covid-19 atau yang berstatus ODP dan OTG.
“Harapannya RT/RW bisa menginformasikan bagaimana kondisi di wilayahnya,” kata Royce kepada WartaBromo, Minggu (12/07/2020).
Jika ada warga yang berstatus positif Covid-19 atau ODP atau OTG, petugas bisa menghindari kontak langsung dengan warga tersebut dan bisa cukup men-Coklit dengan data yang dimiliki RT/RW.
“Kalau ada warga yang isolasi kan tidak boleh ketemu orang. RT/RW boleh menyerahkan data warga ini untuk di-Coklit,” imbuh Royce.
Selain itu nanti ketika di lapangan petugas PPDP juga wajib mengenakan protokol kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan hand sanitizer.
Sebelumnya sebanyak 357 petugas PPDP oleh KPU dilakukan rapid test pada tanggal 6 dan 7 Juli untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing petugas. Hasilnya, semua petugas dinyatakan non reaktif Covid-19. (tof/asd)