Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran pada luasan sejumlah aset sekolahan.
Pasalnya, aset yang didapat dari pengadaan selama kurun 1979-2008 itu dinilai memiliki luas tak wajar bila dibanding nilainya.
Misalnya saja, tanah berupa bangunan sekolah di SDN Banjarimbo 1, Kecamatan Lumbang. Dimana, dengan nilai Rp 583, 6 juta, tanah dengan luasan 5 meter persegi itu tak wajar.
Ada juga tanah seluas 1 meter persegi yang dipakai untuk SDN Logowok, Kecamatan Pohjentrek. Dengan nilai Rp 199 juta, BPK menyebut luasan ranah tersebut tak wajar.
Catatan yang sama juga diberikan BPK pada Kode Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah bangunan pendidikan di SDN Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek.
Dengan nilai Rp 113 juta, luas tanah tersebut hanga seluas 2 meter persegi. Tanah tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2004 silam.
Secara umum, ada 8 aset tanah pada KIB A yang dinilai BPK memiliki luas tak wajar. Sebab, dengan nilai keseluruhan yang mencapai Rp 1, 9 miliar, total luas tanah tersebut hanya 19 meter persegi.
“Terdapat delapan bidang tanah dengan total nilai perolehan sebesar Rp 1.991.635.750 dengan luasan tak wajar, yakni kurang dari 5 meter persegi dengan nilai perolehan lebih dari Rp 113 juta,” tulis BPK.
Atas temuan yang termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengendalian intern, BPK meminta Pemkab melakukan verifikasi ulang.
Asisten I Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengtakan, tidak banyak memberikan penjelasan perihal catatan BPK ini. Yang pasti, manajemen pengelolaan aset menjadi fokus yang tengah dibenahi. (tof/asd)