Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya piutang pihak ketiga kepada RSUD Bangil yang belum dibayarkan.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 15 perusahaan dan satu pondok pesantren. Total tagihan dari ke-16 pihak itu mencapai Rp 333, 9 juta.
Parahnya, dari sekian piutang tersebut, sebagian sudah berlangsung sejak lebih dari lima tahun lalu. Misalnya, piutang PT. KAI sebesar Rp 6, 2 juta pada September 2014.
BPK menyebutkan, piutang pihak ketiga merupakan tagihan rumah sakit kepada pihak ketiga atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan/karyawati perusahaan.
“Yang hingga tanggal 31 Desember 2019 belum terbayar,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 18 Juni lalu itu.
Berdasar dokumen tersebut, dari 16 pihak itu, 9 diantaranya terjadi pada 2019; 2 pada 2015; 2 pada 2014 dan 3 tanpa keterangan, dengan total tagihan keseluruhan sebesar Rp 333, 9 juta.
Yang patut diketahui, tagihan tersebut belum termasuk piutang RSUD Bangil kepada pihak-pihak lain. Seperti BPJS Kesehatan yang per Desember 2019 lalu sebesar Rp 29 miliar.
Atau juga piutang inhealth, yakni tagihan rumah sakit atas klaim asuransi kesehatan sebesar Rp 56, 4 juta.
Belum ada penjelasan dari pihak rumah sakit atas laporan BPK ini. Upaya konfirmasi masih diusahakan media ini. (tof/asd)