Warga Kota Pasuruan Boleh Gelar Hajatan, Asalkan Begini

8795

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat Kota Pasuruan kini sudah boleh menggelar kegiatan sosial seperti hajatan atau pengajian. Namun, sejumlah ketentuan harus dipatuhi.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, hal tersebut telah diatur di Perwali Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru.

“Kegiatan pengumpulan massa wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Teno.

Beberapa di antaranya, mewajibkan pengunjung memakai masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung, memastikan pengunjung tidak terjangkit Covid-19.

Selain itu juga panitia acara wajib memastikan pengunjung tidak terjangkit Covid-19, selain juga membatasi jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas tempat acara.

Plt Asisten Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, terkait kegiatan sosial seperti pernikahan dan pengajian umum secara teknis akan diatur tersendiri melalui keputusan Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan.

“Nanti kalau ada yang mau adakan pernikahan harus dapat rekomendasi dari gugus tugas. Jadi sebelum izin ke Polres harus ada rekomendasi dari gugus tugas,” ujar Kokoh kepada WartaBromo, Jumat (10/07/2020). (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.