Pasuruan (WartaBromo.com) – Sektor properti di Kabupaten Pasuruan tumbuh pesat. Sayang, keberadaannya tidak diimbangi dengan kepatuhan regulasi.
Pada sektor perumahan misalnya. Dari 104 lokasi perumahan yang ada di kabupaten, hanya 64 yang mengantongi izin. Itu berarti, hampir separonya bodong.
Tak pelak, banyaknya perumahan ilegal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) yang diserahkan Juni lalu.
Dalam laporannya, BPK menyebut adanya ketidaksesuaian data perumahan antara di Dinas Permukiman dan Dinas Pelayanan Perizina Terpadu (DP2T).
Pada Dinas Permukiman, jumlah perumahan yang terdata sebanyak 104 lokasi. Sementara di DP2T, jumlah perumahan yang terdata hanya 64.
Kepala DP2T Edy Suprianto mengatakan, perbedaan data tersebut lantaran perbedaan metode pendataan yang dilakukan antara Dinas Permukiman dan DP2T.
“Dinas Perkim, pendataan hanya berdasar pada sebaran jumlah. Jadi, misal petugas mendata dimana saja ada perumahan. Sementara kami, didasarkan pada data izin perumahan yang ada,” katanya.
Dengan kata lain, ia pun tak mengelak bila jumlah perumahan diluar data DP2T masuk kategori ilegal.
“Dan itu bisa jadi ada banyak faktor. Mungkin karena mereka sudah bangun, ternyata tata ruangnya tidak sesuai sehingga izinnya tidak bisa kami terbitkan,” ujar Edy, Jumat (10/07/2020). (tof/asd)