Restoran di Kota Pasuruan Boleh Buka Kembali, Tapi Jumlah Pengunjung Dibatasi

1227

Pasuruan (WartaBromo.com) – Restoran atau rumah makan di Kota Pasuruan dibolehkan buka kembali. Hanya saja, pengunjung rumah makan dibatasi 50%.

Ketentuan ini diatur dalam Perwali Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru.

Pada pasal 13 ayat 1 tertulis rumah makan/restoran/usaha sejenis dapat menyelenggarakan kegiatan dalam masa pandemi dengan melayani jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat usaha.

Restoran juga harus mewajibkan pengunjung memakai masker dan menerapkan physical distancing paling sedikit 1 meter antar pengunjung.

Selain itu, restoran harus melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas untuk bekerja.

“Penanggung jawab usaha/kegiatan bertanggung jawab penuh terhadap terjadinya transmisi lokal di tempat usaha,” demikian tertulis dalam Perwali tersebut.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, aturan ini dibuat dengan tujuan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Pihak Pemkot dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP ke depan akan melakukan pengawasan terpadu terhadap penerapan Perwali ini di beberapa aspek yang sudah diatur.

“Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi sosial yang kita terapkan,” imbuh Teno. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.