Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembangunan RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan tahun 2019 lalu sempat menyisakan masalah.
Pasalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) itu.
Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 18 Juni lalu, proyek RSUD Grati yang merupakan tahap III itu dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 29, 09 miliar.
BPK yang melakukan audit kemudian menggelar pemeriksaan fisik, sesuai berita acara pemeriksaan pada tanggal 15 dan Februari 2020 lalu.
Dan, hasilnya, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 7 item pekerjaan. “Terdapat kekurangan volume pada 7 item pekerjaan sebesar Rp 288, 8 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
Bukan hanya proyek pembangunan RSUD Grati. Permasalahan yang sama juga ditemukan BPK pada pembangunan gedung kantor Kecamatan Gempol.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Permukiman itu dilaksanakan pada 18 Juli hingga 14 Desember 2019 silam. Besaran kontraknya, Rp 2, 3 miliar.
Seperti halnya RSUD Grati, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK juga mendapati adanya kekurangan volume pada 16 item pekerjaan sebesar Rp 38, 3 juta.
Atas temuan tersebut, Pemkab Pasuruan telah menindaklanjutinya dengan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 327, 2 juta ke kas daerah. Jumlah merupakan akumulasi dari kekurangan volume kedua proyek tersebu (tof/asd)