Pemkot Pasuruan Terbitkan Regulasi New Normal

4045

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan akhirnya menerbitkan regulasi masa transisi menuju new normal. Sejumlah ketentuan terkait aktivitas masyarakat diatur dalam regulasi tersebut.

Regulasi tersebut adalah Perwali Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Sehat, Bersih, Disiplin, dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Menuju Tatanan Normal Baru.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menjelaskan, ada 4 aspek yang diatur dalam Perwali ini yakni aspek pemerintahan, sosial budaya, ekonomi, dan kesehatan.

Kegiatan ekonomi, misalnya, dalam Perwali ini diatur di pasal 11, 13, dan 14. Tempat kerja atau kantor, rumah makan, hotel, sudah dipersilakan untuk melakukan kembali aktivitasnya, seperti hari-hari sebelumnya.

Namun dengan catatan wajib menerapkan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan, wajib memakai masker, dan tidak memperkenankan bekerja bagi pegawai yang suhunya di atas 37,5 derajat celsius.

Selain itu, tempat hiburan dan fasilitas umum pun dipersilakan menyelenggarakan kegiatannya kembali. Sama seperti aspek ekonomi, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan serta ada pembatasan pengunjung.

“Kami jajaran Forkopimda yang juga tim gugus tugas akan memberikan pengawalan dalam penerapan dan implementasi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Teno pada Kamis (09/07/2020).

Perwali ini dibuat dengan tujuan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Pihak Pemkot dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP ke depan akan melakukan pengawasan terpadu terhadap penerapan Perwali ini di beberapa aspek yang sudah diatur.

“Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi sosial yang kita terapkan,” imbuh Teno. (tof/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.