Kejayan (WartaBromo.com) – Sepasang suami istri diduga membunuh bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, korban dibujuk dengan es krim, lalu diperkosa sampai akhirnya dihabisi.
Salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan yang menewaskan bocah perempuan nahas itu adalah sebungkus es krim.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, korban yang bernama Rara (5) ini sebelum dibunuh, dibawa ke rumahnya oleh tersangka yang bernama Mochammad Tohir (27).
“Es krim ini buat bujuk dia untuk masuk ke rumah itu,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (08/07/2020).
Setelah berhasil mengelabui korban, tersangka memerkosa korban sebanyak 2 kali. Usai memerkosa, perhiasan korban dilucuti dan disimpan di lemari.
Korban kemudian dibawa ke areal persawahan belakang rumah tersangka. Sesampainya di belakang rumah, Tohir menyuruh istrinya Ifa Maulaya (19) mengambil kayu.
“Di situ baru korban dipukul bagian belakang kepalanya,” imbuh Rofiq.
Korban pun langsung tersungkur dan tersangka dengan sadis menenggelamkannya ke saluran irigasi. Tersangka sempat meninggalkan lokasi, namun seakan ingin meyakinkan, korban yang diperkirakan sudah meninggal waktu itu ditenggelamkannya kembali.
Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu (08/07/2020). Korban diketahui sudah tidak ada di rumah sejak siang hari hingga sekitar pukul 17.00 WIB korban ditemukan di saluran irigasi dalam keadaan tak bernyawa dan perhiasan yang dikenakannya hilang. (tof/ono)