Polisi Pastikan Pembunuh Bocah di Kejayan Pasutri

4302

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Polres Pasuruan akhirnya memastikan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pelaku pembunuhan terhadal RA (5).

Keduanya adalah MT (27) dan IM (19). Oleh polisi, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil pemeriksaan dan juga bukti bukti mengarah pada pasutri ini,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adrian Wimbarda, Rabu (8/07/2020).

Seperti diketahui, Rara (5) warga Dusun Kelompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan ditemukan tewas di sebuah saluran irigasi, Selasa (7/07/2020) sore.

Kasatreskrim menjelaskan, dari hasil otopsi pada tubuh korban, didapati luka memar akibat benda tumpul.

Dugaan bahwa korban tewas dihabisi bermula dari perhiasan korban yang hilang. Setelah diselidiki, petugas mendapati orang yang terakhir kali terlihat bersama korban.

Dia adalah IM dan TM, tetangga baru yang sebelumnya tinggal di Kecamatan Wonorejo. Dugaan itu juga diperkuat dengan keterangan warga yang melihat IM memberi es krim kepada korban.

“Jadi ada warga yang melihat I berjalan dengan korban ke arah TKP korban ditemukan meninggal,” terang Kapolsek Kejayan AKP. Sugeng Prayitno.

Kapolsek melanjutkan, es krim tersebut pada akhirnya ditemukan petugas saat menggelar olah TKP korban ditemukan. Es krim tersebut didapati masih terbungkus.

Kasatreskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku menghabisi korban dengan cara memukulnya beberapa kali. Setelah itu, korban ditenggelamkan ke dalam parit. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.