Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima 7 kali berturut-turut mendapat apresiasi.
Di antara pihak yang memberikan tanggapan positif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam sidang paripurna pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2019, Senin (6/7/2020).
Secara khusus, ia menyampaikan selamat atas diraihnya predikat (WTP) ke-7 kalinya oleh Pemkab Pasuruan kali ini.
“Selamat dan sukses kepada bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 dari BPK RI,” tutur Dion, sapaannya.
Dijelaskan, predikat WTP yang diperoleh merupakan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2019.
Menurut Dion, salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pada pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Diketahui, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta laporan keuangan kepada DPRD. Tenggat waktu yang diberikan yakni paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dion menjelaskan, laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksudkan untuk melaporkan posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran. Laporan ini, bakal menjadi pedoman perbandingan realisasi pendapatan dan belanja dengan target anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun mendatang.
Tak lupa, Dion juga menyematkan harapan kepada Pemkab Pasuruan untuk tahun mendatang.
“Semoga pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat mempertahankan opini bahkan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (bel/**)