Pajarakan (wartabromo.com) – Ketua LSM Aliansi Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (Aliansi Indonesia KPK) dilaporkan ke pihak kepolisian. Oknum ini diduga melakukan tindak penipuan dengan mencatut nama Kapolres Probolinggo.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh Ahmad warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Ahmad datang ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo, pada Jumat, 3 Juli 2020. Petani ini melaporkan SHD, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan.
SHD, Ketua LSM Aliansi Indonesia KPK itu dilaporkan, karena dianggap telah menipunya hingga Ahmad kehilangan uang sebanyak Rp40 juta.
“Saya merasa ditipu oleh dirinya. Ia meminta sejumlah uang menjamin anak saya Samsudin karena terlibat kasus judi online biar tidak tertangkap. Tapi anak saya tetap ditangkap polisi,” kata Ahmad seusai memberikan keterangan kepada penyidik Tipiter.
Ia lantas menceritakan dugaan penipuan yang menimpa dirinya. Sekitar 4 bulan lalu, anak Ahmad yang bernama Samsudin terjerat kasus judi online. Kemudian SHD yang mendengar hal itu, menawarkan bantuan. Yakni membebaskan Samsudin dari jerat hukum.
Tetapi bantuan itu, tidak gratis. Ahmad diminta menyiapkan uang sebesar Rp20 juta. Seminggu kemudian, oknum LSM itu kembali datang meminta uang. Hal tersebut berulang hingga 6 kali dengan total uang yang dikeluarkan Ahmad mencapai Rp40 juta.
“Alasannya minta uang, katanya mau ada pertemuan dengan Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan. Terakhir saya kasih sepeda motor saya, biar anak saya tidak ditangkap. Setelah saya kasihkan semuanya, ternyata tidak sesuai kenyataan,” jelas pria berusia 44 tahun itu.
Kiprah SHD itu, rupanya modus belaka. Sebab, Samsudin tetap ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo. “Tapi setelah anak saya ditangkap, saya merasa ditipu dan akhirnya melapor. Sekarang sudah sekitar 1 bulan anak saya ditahan, setelah terlibat kasus judi online,” sesalnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik, ujarnya masih akan menerbitkan surat laporannya terlebih dahulu. “Nanti akan segera kami tindaklanjuti,” katanya. (cho/saw)