Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto akhirnya resmi menunjuk penasihat hukum untuk merespons hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK).
Adalah kantor pengacara Suryono Pane & Partner yang dipercaya Agus untuk melakukan upaya yang diperlukan dalam rangka membela diri.
“Betul Mas.. saya menunjuk Mas Suryono sebagai pengacara saya,” kata Agus Suyanto, Rabu (1/07/2020). Siang itu, bersama Suryono, Agus menggelar jumpa pers.
Suryono sendiri mengaku telah mempelajari kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kliennya itu. Karena itu, menurutnya, apa yang dilakukan BK dinilainya cacat prosedur.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan oleh BK terhadap dua OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) yang bertanggung jawab terhadap pembuatan masker, tidak didapati keterangan adanya anggota dewan terlibat.
Tetapi, rekomendasi yang disimpulkan, kliennya dinyatakan melanggar etik. “Kesimpulan itu harus berjalan linier dengan keterangan OPD. Kalau OPD bilang tidak, kenapa kesimpulannya berbeda,” kata Suryono.
Tidak itu saja. Suryono juga menuding BK telah memberikan informasi palsu. Pasalnya, informasi yang disampaikan ke media, jauh berbeda dengan materi kesimpulan yang diserahkan ke pimpinan.
“Kalau mau jujur, harusnya materi ke media itu sama dengan yang diserahkan ke pimpinan. Ini kan berbeda. Jadi yang diberikan ke media itu palsu karena tidak sama dengan yang diserahkan ke pimpinan,” terang Suryono.
Pengacara asal Gunung Gangsir, Beji ini pun menyebut apa yang dilakukan BK dengan memberikan informasi palsu itu sebagai upaya sengaja untuk menyerang harkat dan martabat kliennya.
Karena itu, pihaknya meminta BK, secara kelembagaan meminta maaf dan mengakui bahwa tindakannya keliru. “Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” terangnya.
Ketua BK A. Sholeh yang dihibungi media ini tidak berkena memberikan keterangan. “Nanti bisa ketemu di kantor,” katanya. (asd/ono)