Pasuruan (WartaBromo.com)– Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edy Hari Respati Setiawan alias Didik memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah itu ditempuh menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menolak banding terdakwa.
Dalam putusan bernomor 12/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY itu, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan pengadilan tipikor tingkat pertama pada 12 Maret 2020 silam.
Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman menjatuhkan vonis kepada Didik dengan hukuman 6 tahun penjara, plus uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Didik yang sempat menjabat sebagai camat Panggungrejo itu juga diminta membayar membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak, hukumannya ditambah 4 bulan.
Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah KONI kepada PSSI Kota Pasuruan tahun 2017. Dari Rp 4,5 miliar dana yang dikucurkan, Rp 3,8 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menyusul putusan pengadilan tipikor itu, Didik pun mengajukan banding. Namun, majelis hakim PT Tipikor yang dipimpin Prim Fahrur Rozi memutuskan menolak dan menguatkan putusan sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 12 Maret 2020,” tulis petikan putusan, sebagaimana tertulis dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN. Surabaya.
Atas vonis banding yang dijatuhkan pada 8 Juni lalu itu, Didik memutuskan mengajukan kasasi. (asd/ono)