Kedopok (wartabromo.com) – Seorang pria diperkirakan mabuk pil koplo menyerang remaja asal Kota Probolinggo dengan pisau, Senin (29/6/2020). Si penganiaya kini mendekam di sel tahanan polisi.
Pria sok jagoan itu adalah Hasan Nuruddin (31), tercatat sebagai warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Ia diamankan anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo diduga telah menyerang Abdul Rahman Faki (17), warga Jalan Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Penganiyaan itu bermula ketika Rahman pulang dari rumah temannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo sekitar pukul 14.00 WIB. Di tikungan Jalan Sunan Ampel atau Jam-jaman, ia berbelok kanan atau ke arah selatan.
“Saya menyalip mobil pikap. Belum sempat saya turun dari motor, tiba-tiba dia menendang paha saya dan menanyakan STNK,” tutur Rahman saat di Mapolres Probolinggo Kota.
Karena tak kenal, Rahman pun kebingungan dan sempat mengira Hasan adalah polisi. Ia pun masuk ke rumah mengambil STNK. “Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” terangnya.
Untung keributan itu terdengar oleh tetangga Rahman. Warga kemudian mengamankan Hasan yang tanpa alasan jelas melakukan penyerangan itu. Sedang Rahman mengalami luka di mulut, selain tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.
“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” duga Rahman.
Hasan sendiri mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna putih N 6882 QR. Oleh warga, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Tim Jatanras yang ke lokasi, sepertinya tak sungkan mengamankan dan menahannya di ruang tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Tapi tak dinyana, dalam tas yang dibawa Hasan, ditemukan pil koplo berwarna kuning, jumlahnya sekitar 200 butir.
“Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya, juga ada sajam,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono.
Pelaku oleh polisi dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hasan terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Kami akan koordinasi dengan kasat Narkoba untuk proses kepemilikan obat-obatan,” tandas pria yang pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Lumajang itu. (lai/saw)