Jakarta (WartaBromo.com) – Kapolri Jenderal Idham Azis cabut Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tangani virus corona (Covid-19). Meski demikian, kebijakan tetap dikeluarkan, diarahkan untuk adaptasi pada fase kenormalan baru (new normal).
Soal tak berlakunya maklumat terkait Covid setelah Kapolri menerbitkan surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan Jumat kemarin menegaskan, meski maklumat dicabut, polisi tetap menekankan disiplin terapkan protokol kesehatan. Polisi disebutkan juga terus kerahkan bantuan untuk ketertiban dan kepatuhan masyarakat di daerah, lebih-lebih di daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Argo seperti ditulis detikcom.
Pastinya, pengerahan bantuan juga terhadap daerah dalam kategori oranye dan merah. Wilayah masuk daftar rawan Covid itu dipastikan tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, meski saat ini terdapat sedikit pelonggaran.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah berkenaan dengan penanganan Covid. Diungkapkan dalam maklumat, kegiatan mengundang kerumunan atau berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, ditiadakan.
Maklumat nomor Mak/2/III/2020 diterbitkan Kamis (19/3/2020) itu didasari kian meluasnya virus, selain pemerintah juga telah mengambil kebijakan terkait penanganan corona hingga keamanan sosial. (red)