Beragam peristiwa kami sajikan pada 25 Juni 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (26/06/2020). Mulai UU Baru, Sisa Dana Desa Berpotensi Tak Cair hingga Tarif Rapid dan Swab di RSUD Bangil:
- Pedagang Buka Paksa Pasar Hewan Besuk
Besuk (wartabromo.com) – Pedagang hewan nekat membuka paksa Pasar Hewan Besuk pada Kamis pagi, 25 Juni 2020. Aksi itu dilakukan agar tetap bisa berjualan di pasar yang operasionalnya ditutup selama pandemi corona.
Puluhan pedagang hewan sekitar pukul 07.00 WIB membuka paksa palang bambu penghalang pintu masuk pasar. Pedagang kemudian memasukkan ternak jualannya ke dalam pasar. Mereka pun berjualan seperti sebelum ditutup oleh pemerintah. Simak Selengkapnya.
- Kerahkan 1 Eskavator dan 3 Dump Truk, Sampah di Sungai Tambaklekok Dikeruk
Lekok (WartaBromo.com) – Sampah yang menumpuk di sungai Tambaklekok, Lekok, Kabupaten Pasuruan mulai dikeruk. Sebanyak 1 eskavator dan 3 dump truk dikerahkan.
Eskavator dan dump truk ini tiba di Sungai Tambaklekok pada Rabu (24/06/2020). Pantauan WartaBromo pada hari Kamis (25/06/2020) pukul 10.00 WIB, eskavator mulai mengeruk sampah yang berjejal di sungai. Simak Selengkapnya.
- Uang Rp977 Juta Terkait Perkara Korupsi eks Wali Kota Setiyono Diserahkan ke Negara
Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi uang denda dan pengganti kasus yang menjerat eks Wali Kota Pasuruan Setiyono. Tercatat, uang sebanyak Rp977 juta disetorkan ke kas negara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media menjelaskan proses pembayaran uang denda dan pengganti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono, Rabu, 17 Juni 2020. Simak Selengkapnya.
- UU Baru, Sisa Dana Desa Berpotensi Tak Cair
Pasuruan (WartaBromo.com)- Penerimaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun ini (APBN) berpotensi turun lantaran sisa DD berpeluang tak cair.
Hal itu sebagai konsekuensi berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Simak Selengkapnya.
- RSUD Bangil Layani Rapid dan Swab, Segini Tarifnya
Bangil (WartaBromo.com) – RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan membuka pelayanan rapid test dan PCR test mandiri bagi masyarakat umum. Ada 4 komponen pelayanan tes dengan tarif berbeda.
Berdasar Peraturan Direktur (Perdir) RSUD Bangil Nomor 10 tahun 2020 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Rapid Test dan PCR Test di RSUD Bangil, ada 4 komponen pelayanan yakni swab PCR mandiri, swab PCR subsidi, rapid test kelompok, dan rapid test individu. Simak Selengkapnya.