Bangil (WartaBromo.com) – Seorang remaja didapati tewas di dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan, Jumat (26/6/2020). Padahal, ia masuk ruang tahanan tercatat baru semalam.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, jasad remaja berinisial DD ini sudah berada di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo.
“Kita lakukan autopsi,” ujar Rofiq di Mapolres Pasuruan.
Upaya polisi itu dikatakan sebagai cara untuk mendapatkan kejelasan terkait kematian DD saat ditahan. Dengan autopsi, polisi bakal memiliki analisis penyebab pasti DD meninggal.
“Supaya kita punya analisa, penyebab meninggalnya apa. Apakah karena sakit, apa karena ada kemungkinan-kemungkinan lain,” tandasnya.
Dijelaskannya, remaja asal Kecamatan Winongan itu merupakan tahanan atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun.
Dari laporan yang diterima Rofiq diketahui, DD diserahkan ke Mapolres Pasuruan oleh keluarga si anak perempuan, bersama kepala desa, perangkat desa, dan sejumlah warga pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Remaja Winongan malam itu diyakini dalam kondisi baik, meski saat diserahkan ke polisiĀ rambutnya tak berbentuk, seperti telah digunduli.
“Ia (DD) diantarkan ke sini itu oleh Pak Lurah, Pak Kasun, keluarga korban, ada Babinkamtibmas, dengan posisi rambut sudah dipelontos-pelontos,” terang Rofiq.
Terkait kondisi remaja berusia 19 tahun itu, sejumlah sumber mengungkapkan, ketika diserahkan ke polisi, wajah dan tubuhnya terlihat babak belur seakan-akan telah dihakimi massa.
Selain masih mencari penyebab kematian DD, Rofiq juga menegaskan, bakal mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DD. Pasalnya, dari keterangan pihak keluarga si bocah perempuan, aksi cabul tak hanya dilakukan oleh DD.
Dari aduan yang dicatat polisi, masih ada dua remaja lain yang diduga turut dalam tindak pencabulan yang dialami si bocah perempuan. “Yang bersangkutan ini adalah pelaku pemerkosaan. Korbannya berusia 13 tahun, digilir oleh 3 orang selama 2 hari,” ungkap Rofiq.
Soal kasus pemerkosaan itu, Kapolres pun telah meminta tim penyidik melakukan pendalaman, selain telah mengeluarkan perintah mengejar 2 remaja yang dituding terlibat menggilir si anak perempuan di Winongan.
Jika memang ada kasus pemerkosaan sebagaimana diungkapkan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ono/ono)