Kraksaan (wartabromo.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ternyata punya trik tersendiri dalam menguras kas negara. Ia membentuk 3 kelompok swadaya masyarakat (KSM) sebagai lumbungnya.
Tiga KSM Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) itu adalah KSM Sumber Jaya, KSM Barokah, dan KSM Rengganis. Ketiganya mengelola dana PNPM senilai Rp105 juta pada 2010. Hadi Sutrisno, mantan Kades Tamansari ini kemudian memerintahkan koordinator 3 KSM itu untuk menarik dana untuk melaksanakan pembangunan fisik.
“Terpidana mengambil dana dari ketiga KSM. Lalu digunakan untuk membeli material sendiri sesukanya. Bahan itu kemudian diberikan pada KSM untuk dikerjakan,” terang Kasi Pidsus Kejari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto pada Kamis, 25 Juni 2020.
KSM Sumber Jaya yang melaksanakan pembangunan saluran air (drainase) dan jembatan. Dalam pemeriksaan, proyek saluran air tak sesuai spesifikasi. Urugan pasir yang terpasang di bawah buis beton seharusnya setinggi 10 cm, namun hanya terpasang 5 cm dengan panjang 220 meter. Buis betonnya tak ada yang terpasang ssepanjang 10 meter . Sementara untuk proyek jembatan. Ditemukan pipa besi ukuran 2″ yang tidak terpasang sebanyak 10 lonjor.
Juga ada penyimpangan pada proyek saluran air yang digarap KSM Dewi Rengganis. Di antaranya, urugan pasir yang terpasang di bawah buis beton sepanjang 500 meter hanya 5 cm dari 10 cm. Panjangnya buis beton sepanjang 10 meter juga tidak terpasang.
Kemudian, KSM Barokah menggarap proyek jalan rabat beton. Proyek cor beton itu, seharusnya menggunakan batu pecah, namun menggunakan batu krikil. Pekerjaan cor beton seluas 675 m2 seharusnya menggunakan 388 zak semen @ 40 kg, namun hanya dituang semen sebanyak 250 zak @ 40 kg. Jadi semen yang hilang sebanyak 138 zak @ 40 kg.
“Banyak lagi temuan lainnya yang tidak sesuai dengan perencanaannya. Sehingga terpidana wajib mengganti total kerugian negara seperti yang diperintahkan oleh majelis Hakim,” tandas pria berkacamata itu.
Terkait anak buahnya yang tersandung masalah hukum, Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, mengaku menghormati hukum yang berlaku. Apalagi kasus yang menjerat Hadi Sutrisno terjadi saat menjadi kepala desa, bukan sebagai pegawai Disperindag. Namun, sanksi sebagai ASN tetap menunggu Hadi Sutrisno.
“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi. Apakah masuk pada pelanggaran berat, sedang atau ringan. Nanti ada kode etiknya sendiri dan sanksinya,” kata Dwijoko.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengeksekusi Hadi Sutrisno pada Selasa (23/6). Ia ditangkap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010 lalu. Oleh hakim tipikor divonis kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp.15.951.500. (cho/saw)