Lekok (WartaBromo.com) – Seorang pengedar pil trihexypenidil atau pil koplo di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Diketahui pria ini sempat kabur selama 2 bulan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengungkapkan, tersangka ditangkap di sebuah tempat biliar di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/06/2020) pukul 22.30 WIB.
Tersangka berinisial AR (28) ini pada akhir Maret lalu pernah digerebek polisi di tempat biliar, lokasi yang sama ketika ditangkap. Namun pada waktu itu, begitu tahu polisi datang ia berhasil kabur.
Polisi kala itu sempat mengejarnya, dan tersangka juga terlihat membuang botol kecil yang di dalamnya terdapat pil pipih berwarna putih yang salah satu sisinya terdapat logo “Y”.
Kemudian, pada Jumat (19/06/2020) polisi memperoleh informasi, bahwa tersangka kembali berada di tempat biliar Jatirejo.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka yang juga asal Desa Jatirejo ini. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Lekok untuk dimintai keterangan.
“Tersangka mengakui, bahwa barang yang dibuang pada waktu melarikan diri adalah miliknya dan mengakui bahwa telah menjual pil trihexypenidil (pil koplo),” terang Endy.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini, yaitu 135 butir pil koplo. Tersangka dikenai pasal 197 subs pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (tof/ono)