Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diciduk Satpol PP Kota Pasuruan. Ia diciduk lantaran kedapatan mesum dengan banci.
Diketahui razia ini terjadi pada Sabtu (20/06/2020) di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sekitar pukul 23.00 WIB.
Satpol PP awalnya mendapat laporan dari warga Gadingrejo yang mengungkapkan, jika ada pasangan mesum di semak-semak dekat sungai, tepatnya di belakang sebuah rumah makan.
Petugas yang mulanya bertugas di Alun-Alun Kota Pasuruan langsung bergeser ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di lokasi petugas mendapati seorang laki-laki tengah berduaan dengan seseorang. Tapi, pasangan laki-laki itu ternyata tidak bersama perempuan, melainkan seorang banci.
Saat digerebek, si laki-laki sudah dalam kondisi melepas celana, namun saat ditanya petugas ia mengaku sedang buang air besar, menegaskan bukan ingin bertindak mesum.
Meski demikian, petugas tetap mengajak “pasangan” itu ke kantor Satpol PP Kota Pasuruan. Saat dimintai keterangan, pria bernama Jaeni asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu mengaku baru sehari kenal dengan si banci berinisial C tersebut.
Plt Kasatpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afrianysah saat dikonfirmasi WartaBromo mengatakan, keduanya diamankan dan diberikan pembinaan.
“Keduanya kami amankan dan kami beri pembinaan di kantor,” kata Yanuar kepada WartaBromo, Minggu (21/06/2020). (tof/ono)