KPK Minta Penerima Bansos Covid-19 Dievaluasi

2410

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah mengevaluasi daftar para penerima bantuan sosial imbas pandemi Covid-19.

Permintaan itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan terkait pendistribusian bansos oleh pemerintah itu. “Pemerintah harus mengevaluasi kriteria penerima bansos,” kata Plt. Juru Bicara KPK Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari laman KPK.go.id

Dijelaskan Ipi, berdasarkan laporan yang diterima KPK per 12 Juni lalu, setidaknya terdapat 303 keluhan terkait penyaluran bansos.

“Terbanyak  yang dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan,” katanya.

Selain keluhan tidak menerima bansos, terdapat 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor. Misalnya, jumlah bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya. Angkanya mencapai 32 laporan.

Lalu, ada juga bantuan yang tidak dibagikan kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan. Kemudian, 14 laporan terkait penerima fiktif, 4 laporan perihal dobel penerimaan.

Buruknya kualitas bantuan juga masuk dalam laporan ke KPK. Jumlahnya 3 laporan. Kemudian, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan sebanyak 2 laporan, serta 86 topik lainnya yang berkaitan dengan permasalahan bantuan.

Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat.

Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total sebanyak 74 keluhan meliputi 20 pemda, sedangkan sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan.

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status ‘diteruskan’ masih menunggu respon pemda.

Lalu, sebanyak 118 keluhan dengan status ‘dikonfirmasi’ sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan sebanyak 20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi.

Sisanya sebanyak 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena telah dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.

Di Kabupaten Pasuruan, sementara ada tiga keluhan terkait pendistribusian bansos yang disampaikan ke kanal lapor.go.id. Diantaranya di Kecamatan Kejayan, Rembang, dan Pohjentrek.

“Banyaknya keluhan kesemrawutan penyaluran bansos disebabkan karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian,” kata Ipi.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

“Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.”

Di beberapa daerah, KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan. (asd/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.