Pajarakan (wartabromo.com) – Kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masuki babak baru. Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan 2 tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka adalah Muhammad Markus Firdaus dan Rasyid. Kedua orang ini mempunyai peran berbeda kasus yang menjerat Abdul Kadir, warga Desa Alas Sumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo itu.
Dalam persidangan terungkap fakta, Markus berperan sebagai pembuat ijazah Paket C. Sementara Rasyid merupakan penghubung atau perantara antara Abdul Kadir dengan Markus.
Markus ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 minggu yang lalu. Namun, ia tidak ditahan oleh polisi karena sakit. “Bapak Markus tidak kami tahan karena sakit diabetes. Itu pertimbangan kami tidak menahannya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso pada Rabu, 17 Juni 2020.
Sementara Rasyid belum dipastikan apakah akan langsung ditahan atau tidak. Karena pada hari ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Sedangkan untuk Rasyid, karena dinaikkan sebagai tersangka hari ini, akan kami periksa dulu. Kalau sel tahanan tidak penuh, maka akan kami tahan,” jelas Riski.
Dalam membidik tersangka lain, selain fakta persidangan, Satreskrim Polres Probolinggo juga mengirim ijazah Paket C Abdul Kadir ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Material ijazah yang digunakan Abdul Kadir dalam Pileg 2019 itu dilakukan pengujian. Hasilnya, material ijazah itu asli, namun data di dalam ijazah paket C merupakan hasil salinan data orang lain.
Diketahui kasus penggunaan ijazah palsu Paket C bergulir ketika Abdul Kadir ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu caleg yang lolos ke gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Pileg 2019 lalu. Setelah duduk di kursi dewan, ia dilaporkan oleh warga ke Satreskrim Polres Probolinggo, dengan dugaan ijazah Paket C yang digunakan palsu.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 4 Oktober 2019. Awal Desember 2019, Abdul Kadir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono memvonis Abdul Kadir bersalah dalam amar putusannya pada Kamis, 13 Februari 2020 .
Ia pun dikenakan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman Abdul Kadir ditambah 3 bulan.
Politisi Gerindra itu, dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19 pada Selasa, 26 Mei 2020. Setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan atau separuh dari vonis yang diterimanya. (cho/saw)