Mayangan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, amankan seorang pencuri motor. Ia diburu polisi karena menjarah rumah di Kawasan Wonomerto, 4 tahun silam.
Tersangka yang diamankan adalah Buyan (41), pria asal Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Sempat kabur ke Bali dan Irian Jaya, lalu berhasil kami amankan. Saat diamankan, dia sedang membawa bondet (bom ikan) dan celurit,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (18/6/2020).
Saat diamankan, Heri bilang, Buyan tengah membawa dua bilah celurit dan sebuah bondet. Ketika diamankan itu, Buyan tengah berada di sekitaran jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo. Disergap tim opsnal, Buyan pun tak bisa melawan.
Pada 2016 silam, Buyan bersama kawan-kawannya, mencungkil jendela rumah milik Abdul Rohman. Selanjutnya, membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah tersebut. Dua rekan Buyan, atas nama Ngatiwi dan Buadi, sudah ditangkap dan diproses hukum.
“Masing-masing dari kedua pelaku yang tertangkap itu, sudah divonis. Satu orang divonis dua tahun dan satu lagi satu tahun setengah,” imbuh Heri.
Atas tindakan yang dilakukan 4 tahun silam itu, Buyan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (lai/saw)
Simak videonya: