Lumajang (WartaBromo.com) – Dengan pembatasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang izinkan warga menggelar hajatan. Selain batasi jumlah, warga luar Lumajang tak diperkenankan ikut dalam berkegiatan.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Jadi, masyarakat telah diperbolehkan lagi untuk menggelar berbagai kegiatan sosial, tetapi wajib patuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam konferensi persnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni harus memakai masker, menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan atau dengan hand sanitizer. Penyelenggara juga harus cek suhu tubuh tamu/undangan. Di samping itu, tamu undangan juga dibatasi 50% dari kapasitas tempat acara.
“Inti dari Perbup ini adalah membuat pedoman kegiatan kemasyarakatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Lumajang, berkenaan dengan kondisi pandemi yang saat ini harus patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjut Cak Thoriq.
Beberapa hajatan yang dibolehkan yakni resepsi pernikahan, acara keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya. Meski demikian, Pemkab Lumajang tak membolehkan warga mengundang tamu dari luar daerah Lumajang. Selain itu, segala kegiatan harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
“Jadi, nanti masyarakat harus mengikuti mekanisme yang ada, yaitu harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat, sekiranya kegiatan yang belum menjadi prioritas tentu ada pertimbangan dari kepolisian diizinkan atau tidak,” pungkasnya.
Perbup lengkap penyelenggaraan hajatan di Lumajang bisa diunduh di sini.
(may/ono)