Bangil (WartaBromo.com) – Seorang peternak ayam asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia mengaku baru 6 bulan geluti bisnis haram itu.
Sat Reskoba Polres Pasuruan menangkap peternak ayam bernama Mohamad Luthfi ZA (39) tersebut pada Rabu (10/06/2020) di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, saat digerebek polisi, pria asal Desa Pekoren, Kecamatan Rembang itu dalam kondisi menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Ini menjadi PR kita bersama. Negara sudah mengancam dengan ancaman pidana keras, tapi faktanya masih banyak orang tertarik untuk berdagang narkoba,” kata Rofiq dalam konferensi pers di Mako Polres Pasuruan, Minggu (14/06/2020).
Selain itu tersangka ini diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak lama. Untuk jadi pengedar, ia mengaku mencoba-coba, melakukan praktik mengedarkan sabu baru 6 bulan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,51 gram, 2 bendel plastik klip, dan 4 buah sedotan plastik.
Tersangka Mohamad Luthfi dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (tof/ono)