Pasuruan (WartaBromo.com)- Saat kurva kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, keputusan kontra produktif justru diambil PCNU Kabupaten Pasuruan.
Betapa tidak, dalam waktu yang sama, organisasi sosial-keagamaan terbesar di Kabupaten Pasuruan itu malah memutuskan mencabut larangan berkegiatan yang diberlakukan sebelumnya.
Dalam surat bernomor 1678/PC/A.II/L-27/VI/2020, perihal Pembukaan Kegiatan yang diperoleh media ini, keputusan itu didasarkan pada hasil rapat pengurus tertanggal 3 Juni lalu.
Setidaknya, ada 5 poin yang disampaikan dalam surat tertanggal 9 Juni dan ditujukan bagi pengurus MWC dan Ranting NU se Kabupaten Pasuruan itu.
Pertama, mencabut surat nomor 1643/PC/A.II/L-27/III/2020., tanggal 24 Maret yang mengatur soal larangan penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, jajaran pengurus NU, baik di tingkat MWC (setingkat kecamatan) maupun ranting (tingkat desa) sudah bisa memulai atau membuka kembali kegiatan organisasinya.
Ketiga, untuk memulai atau membuka kembali kegiatan organisasinya, MWC atau Ranting NU diminta berkoordinasi dengan pemerintahan setempat.
Keempat, dalam melaksanakan kegiatan dimaksud, diharapkan mematuhi protokol kesehatan. Serta kelima atau terakhir, membatasi jumlah peserta kegiatan alias jemaah maksimal 100 orang.
Belum ada keterangan dengan pihak PCNU terkait keputusan ini. Namun, surat dengan kop resmi PCNU Kabupaten Pasuruan itu ditandatangani langsung para pengurus. Lengkap dengan stempel organisasi.
Di antaranya Ketua Tanfidziyah, HM. Imron Mutamakkin, Sekretaris H. Saiful Anam. Termasuk juga Rais NU KH. Muzakki Birrul Alim dan Katib KH. Muhib Aman Aly. (don/asd)