Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengamankan seorang pria asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran menjual pil Trihexypenidil atau pil kucing.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, awalnya pada Kamis (11/06/2020) malam, polisi lebih dulu mengamankan seorang bernama Saeri Huseini di simpang 3 Tambakrejo.
“Ia kedapatan membawa 2 gulungan grenjeng rokok yang tiap gulungan berisi 5 butir pil,” kata Endy kepada WartaBromo.
Kemudian setelah diamankan, Saeri mengaku membeli pil tersebut dari seseorang yang bernama Muhammad Nur Hasan (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya polisi langsung menggrebek Muhammad Nur Hasan. Ia ditangkap polisi di sebuah pos ronda di Desa Karanganyar.
Dari Saeri Husaini, polisi mengamankan 2 gulungan grenjeng rokok berisi pil kucing sebanyak 10 butir. Sementara dari Muhammad Nur Hasan polisi mengamankan 60 butir pil kucing, uang tunai hasil penjualan pil sebesar Rp 250 ribu dan 1 buah Ponsel.
Tersangka yang dalam hal ini, Muhammad Nur Hasan selaku penjual, dikenai pasal 197 atau pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (tof/asd)