Dua Anggota Geng Begal Diciduk Polisi

3377

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap dua geng begal yang beraksi di Kucur, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Senin (8/06/2020).

“Ini hasil pengembangan sebelumnya. Masing-masing kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq R. Himawan saat memimpin jumpa pers, Jumat (12/06/2020).

Sebelumnya, saat beraksi di Kucur, TI, satu dari kelima pelaku tertangkap warga. Dari keterangan pemuda 17 tahun itulah, diperoleh nama-nama yang menjadi anggota kelompoknya.

Oleh polisi, dua diantaranya berhasil diringkus dua hari kemudian, Rabu (10/06/2020). Yakni AH (23) warga Ngerong, Kecamatan Gempol dan KM (21) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

“Masing-masing tertangkap di rumahnya, tertangkapnya mereka dari pengembangan kasus sebelumnya,” jelas Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP. Hardi.

 

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB motor milik korban, 1 unit motor tersangka, 1 jaket dan 1 celana pendek.

Atas perbuatannya yang melanggar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman paling lama sampai 9 tahun kurungan penjara. (nul/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.