Pandemi dan Tren Kerja dari Rumah

4013

“Misalnya, pengusaha mungkin ingin mempertimbangkan tunjangan karyawan yang mendukung biaya bekerja dari rumah,” tandasnya.

Berbagai pendapat ini rupanya selaras dengan aturan New Normal yang baru-baru ini diterbitkan Menteri Kesehatan untuk industri. Dalam point-pointnya disebutkan, perusahaan dianjurkan melakukan pemilahan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah saja.

Namun jika terpaksa harus bekerja, maka perusahaan harus mempertimbangkan aspek kesehatan pekerjanya.

Di antaranya dengan melengkapi fasilitas kantor dan menjaga tetap bersih, hingga anjuran meniadakan sistem kerja 3 shift. Jika terpaksa harus menerapkan 3 shift, perusahaan harus memastikan karyawan yang berjaga berusia kurang dari 50 tahun.

Segala pedoman itu telah diatur supaya perekonomian terus berjalan, meski pandemi belum bisa disudahi

Tak semua pekerjaan bisa dibawa pulang

Meski berdasarkan data yang dirilis oleh berbagai lembaga survei menunjukkan beberapa pekerjaan bisa digarap di rumah. Namun dalam beberapa sektor, banyak pekerjaan yang hanya bisa dilakukan di kantor atau keluar dari rumah.   ke halaman 2

Ilustrasi work from home.

Beberapa pekerjaan tersebut seperti sopir atau pekerja di bidang transportasi, perhotelan, wisata. Tak hanya itu, ada juga pekerjaan seperti buruh pabrik, yang produksinya hanya bisa dilakukan di tempat kerja. Hal ini lah yang kemudian membuat protokol kesehatan di tempat kerja, semestinya diterapkan perusahaan dan pekerja.

Baca juga : Ini Pedoman Bekerja di Tengah Pandemi

Sementara pekerjaan yang bisa dilakukan dengan teleworking juga tak kalah banyak. Seperti pekerja media, percetakan dengan posisi sebagai pembuat desain, konsultan keuangan, atau bagian administrasi yang pekerjaannya khusus dihadapkan dengan komputer.

Pekerjaan demikian bisa dilakukan di rumah atau di kantor. Meski, tak semuanya bisa dilakukan di rumah. Dalam beberapa kesempatan, pekerjaan tersebut juga membutuhkan interaksi dengan orang lain secara tatap muka.

Nah, dalam kasus ini, pemimpin atau bagian HRD bisa melakukan penyortiran. Artinya, karyawan yang bisa dipekerjakan dari rumah, ya diberi kebijakan bekerja di rumah. Pun karyawan yang diharuskan pergi ke kantor, tetap bekerja seperti biasanya. Cara ini lah yang juga disarankan oleh Kementerian Kesehatan dalam protokol yang dikeluarkan untuk sektor tenaga kerja. (*)  ke halaman awal

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.