Hotel-hotel di Bromo Bersiap Hadapi New Normal, Begini Protokol Ketatnya

3530
  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel;
  2. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in;
  3. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.

Tamu di outlet food and beverage atau restoran

  1. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran;
  2. Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu;
  3. Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus di-desinfeksi dengan disinfektan.

(saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.