Gading (wartabromo.com) – Mantan Kepala Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, menyerahkan diri ke polisi. Ia sebelumnya 2 kali mangkir dari panggilan Polsek Gading terkait pembalakan liar (ilegal logging).
“Akhirnya dia menyerahkan diri, setelah 2 kali mangkir. Kami juga amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan sekitar 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” kata Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama, Senin, 8 Juni 2020.
Sejatinya, Nahrawi, warga DesaRenteng menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus yang menjeratnya bermula anggota Polsek Gading mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono, bahwa ada kendaraan bermuatan kayu tanpa surat-surat pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dihentikan oleh anggota patroli RPH Gading, pengemudi melarikan diri.
“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian berhasil melarikan diri. Sehingga pihak RPH menyerahkan beberapa barang bukti saja kepada kami,” tutur Bagus.
Kasus pembalakan liar itu, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Gading. Hasil penyelidikan mengarah kepada mantan Kades Renteng. Pria berusia 54 tahun itu, diduga sebagai otak aksi pencurian kayu hutan tersebut.
“Kami sempat memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali. Hingga akhirnya dia menyerahkan diri,” tandas mantan KBO Satreskrim Polres Probolinggo itu. (cho/saw)