Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah telah mengeluarkan Perppu yang mengatur penundaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Dalam Perppu 2/2020 itu disebutkan Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020.
Sebagai catatan, tahun ini Kota Pasuruan dijadwalkan punya gawe besar. Yakni, pemilihan wali kota-wakil wali kota yang rencana semula dihelat September mendatang.
Akan tetapi, pandemi corona yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir menyebabkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini terpaksa ditunda.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Pasuruan beberapa waktu lalu telah melakukan rapat dengan pemerintah pusat.
“Hasil rapat kemarin, rencananya tanggal 9 Desember 2020,” kata Royce kepada WartaBromo, Minggu (07/06/2020).
Pemerintah juga memberikan catatan, pelaksanaan Pilkada serentak jika jadi pada tanggal itu, maka harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Di pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut dinyatakan, Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020. Namun demikian, pemerintah menambahkan, apabila pada bulan Desember pandemi corona belum berakhir, maka Pilkada akan kembali ditunda dan dijadwalkan ulang.
Meski sudah ada wacana tanggal pelaksanaan, Royce sendiri belum bisa memastikan apakah Pilkada akan digelar sesuai rencana. Sebab hingga hari ini menurutnya, peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan belum disahkan.
“Jadi dasar kita, KPU kabupaten/kota, itu tetap PKPU tahapan turun dulu, baru kita bisa menyebut ini kepastian,” imbuh Royce. (tof/asd)