Kraton (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria ini ditangkap lantaran menjual pil trihexypenidyl.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pria berinisial ST alias Unyil ini ditangkap pada Sabtu (30/05/2020) pukul 20.00 WIB.
Sulton merupakan seorang tukang tambal ban yang membuka bengkelnya di wilayah Kecamatan Kraton. Ia ditangkap polisi di di gubuk samping bengkel tambal ban.
Polisi mengamankan Unyil beserta barang bukti saat ia menjual pil tersebut kepada seseorang berinisial MS, warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain uang tunai senilai Rp235 ribu, satu buah Ponsel merk Oppo, dan 108 butir pil trihexypenidyl yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tersangka dikenai pasal 197 atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Untuk diketahui, penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan bahkan bisa mengalami efek halusinasi.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di Rutan Polsek Kraton,” kata Endy. (tof/ono)