Curi Ponsel Gadis Pakuniran, Pemuda ini Diciduk di Rumah Orang Tua

1535

Pakuniran (wartabromo.com) – Seorang pemuda Desa Plampang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Gara-garanya, ia disangka telah mencuri telepon seluler milik gadis asal Kecamatan Pakuniran.

Pemuda berinisial AS (21) tersebut tak berkutik saat ditangkap polisi. Tim gabungan Polisi Sektor (Polsek) Pakuniran dan Buser Polres Probolinggo wilayah timur meringkus AS di rumah orang tuanya pada Minggu (31/5/2020).

Saat ini, pelaku masih menghadapi pemeriksaan tim penyidik. “Dikhawatirkan tidak hanya mencuri di wilayah Pakuniran saja,” kata Kapolsek Pakuniran, Iptu Habi Sutoko.
AS diringkus setelah mencuri Handphone android milik NQA (20), gadis Desa/Kecamatan Pakuniran. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban menaruh ponsel merk Vivo Y17 warna hitam-biru di tokonya yang berada di Dusun Kembang.

“Saat meninggalkan HP-nya di toko baju yang dijaganya, pelaku melancarkan aksinya. Setelah kembali ke tokonya, korban sudah tidak menemukan HP-nya lagi. Mengetahui HP-nya hilang, langsung melapor ke Polsek,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih dari 1 bulan, polisi menemukan titik terang, dilakukan oleh AS. Saat ditelusuri, pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya di Dusun Gayam, Desa Plampang, Kecamatan Paiton. Kemudian pada Minggu sekitar pukul 00.15 WIB, AS ditangkap polisi.

“Setelah melacak keberadaan pelaku, kami meringkus saat pelaku ada di rumah orang tuanya beserta barang bukti dari tangannya,” ungkap mantan Kasi Propam Polres Probolinggo itu.

Dari lokasi penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pakuniran untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Polisi masih mencari tahu, kemungkinan AS melakukan aksi kriminal serupa di lain tempat. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.