Grati (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan diamankan polisi. Ia tersangkut kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Pelaku bernama Suhardono (30) ini telah menggadaikan mobil Daihatsu Xenia berwarna putih tahun 2017 dengan nopol N 1694 FS.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban yang bernama Agus Widianto (38), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku menyewa pada Minggu (17/05/2020) dengan kesepakatan sewa selama 2 hari dan biaya sewa sebesar Rp250 ribu per harinya. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku mengingkari kesepakatan.
Sesudah jatuh tempo waktu sewa, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan dan tidak memberikan uang sewa. Korban juga mencoba menghubungi nomor Ponsel pelaku, namun ternyata sudah tidak aktif.
“GPS kendaraan juga dalam kondisi tidak aktif,” kata Endy.
Korban berusaha mencari pelaku berikut kendaraannya dengan berbagai cara, namun tidak berhasil. Akhirnya korban pun melapor kejadian yang dialaminya ke polisi.
Endy melanjutkan, pelaku diamankan pada Senin (25/05/2020) di Kecamatan Grati. Berdasar keterangan yang diperoleh polisi, mobil Xenia tersebut ternyata digadaikan kepada seorang bernama Sidik warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (18/05/2020).
“Kendaraan digadaikan senilai Rp15 juta,” imbuh Endy. (tof/ono)