Pasuruan (WartaBromo.com) – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Ungkapan itu tepat untuk mewakili apa yang dialami Usmani (50), warga Oro-oro Pule, Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Betapa tidak, bermaksud minta tolong untuk mengeluarkan motornya yang diamankan polisi, ia malah tertipu anggota polisi gadungan alias abal-abal.
Tersangka yang diketahui bernama Jamroni (30) warga Mulyorejo Utara, Surabaya akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (20/05/2020) sore lalu.
KBO. Reskrim Polres Pasuruan, Iptu. KusmaniĀ mengatakan, ihwal penangkapan tersangka itu bermula dari Usmani (50) yang bermaksud minta tolong kepada tersangka.
Ketika itu, motor milik Usmani memang diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan sabung ayam di Kecamatan Rembang.
Dalam sebuah perkenalan yang tidak disengaja, tersangka mengaku sebagai polisi. “Dengan tubuh yang atletis, korban percaya saja. Akhirnya minta tolong untuk membantu mengeluarkan sepedanya itu,” kata KBO. Reskrim.
Tersangka pun menyanggupi permintaan itu. Tapi, ada syaratnya. Oleh tersangka, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta. “Totalnya jadi Rp. 7 juga karena ada 7 orang yang minta tolong,” terang KBO Reskrim.
Hingga waktu yang dijanjikan, motor korban tak juga keluar. Alih-alih, tersangka justru kembali minta tambahan duit Rp. 500 ribu. Alasannya, duit yang diserahkan sebelumnya kurang.
“Mereka diharuskan menambah Rp 500 ribu, dengan alasan polisi tidak bisa mengeluarkan karena uangnya kurang,” tutur Kusmani. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh korban.
Mendengarnya, tersangka naik pitam. Sejenak kemudian ia masuk ke kamar kosnya dan mengambil air softgun. Mendapati itu, korban bergegas kabur dan melaporkannya ke polsek setempat
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Hingga pada Rabu (20/05/2020) tersangka berhasil ditangkap. Lengkap dengan barang bukti. Seperti rompi polisi, air softguns, dan nomor pelat.
Menur Kusmani, dari hasil pemeriksaan, terungkap bila tersangka merupakan polisi gadungan. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Hukuman penjara bisa sampai 4 tahun,” tandasnya. (nul/asd)