Pasuruan (WartaBromo.com) – Hari raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi. MUI Kota Pasuruan memperbolehkan masyarakat Kota Pasuruan menyelenggarakan salat Idul Fitri (Id) di masjid dan musala.
Sekretaris MUI Kota Pasuruan Bashori Alwi mengungkapkan, MUI sudah mengeluarkan imbauan dalam Seruan Bersama Wali Kota Pasuruan Tentang Tata Cara Beribadah dalam Bulan Suci Ramadan nomor: 400/594/423.033/2020 dan nomor: 32/DP – MUI – Kopas/IV/2020.
Seruan itu sudah dikeluarkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Ada 13 poin dalam seruan itu yang isinya mengatur mulai tata cara salat tarawih, penyaluran zakat, hingga pelaksanaan salat Id di masa pandemi ini.
Pada poin 11 menyebutkan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menjaga jarak dan memakai masker, mempersingkat khutbah, dan bacaan surat salat Id dengan tetap memerhatikan syarat rukunnya.
“Serta tidak saling berjabat tangan,” demikian tertulis dalam seruan bersama itu.
Dalam pengumpulan dan pengambilan zakat mal dan fitrah, MUI mengimbau agar diselenggarakan dengan sistem antar jemput oleh petugas setempat. Hal ini supaya tidak menimbulkan kerumunan massa.
Saat malam lebaran, MUI mempersilakan masyarakat mengumandangkan takbir di masjid dan musala masing-masing. Yang tidak diperkenankan adalah menyelenggarakan takbiran keliling.
Terakhir, pada poin 13, MUI mengimbau agar masyarakat menunda ziarah kubur setelah atau sesudah salat Id dan diganti mendoakan almarhum/almarhumah dari rumah masing-masing.
“Halalbihalal dan silaturahmi yang dapat mengumpulkan banyak orang banyak agar ditunda sampai dengan kondisi status bebas wabah Covid-19.” penggalan kalimat dalam surat imbauan. (tof/ono)