Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terbitkan surat edaran (SE) untuk perayaan Idul Fitri di tengah pandemi. Sejumlah pembatasan diberlakukan mulai dari salat Idul Fitri (Id) hingga halalbihalal.
Kebijakan lebih bersifat imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 451/120/424.011/2020 tentang Pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M pada masa pandemi Covid-19.
Terdapat 6 poin diungkap pada edaran bupati tersebut, yang pada prinsipnya menekankan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam Idul Fitri. Satu di antaranya adalah pelaksanaan salat Id dapat digelar di musala selain masjid.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pembatasan anjang sana, halalbihalal, mada-mada, atau kegiatan berkumpul yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1441 H.
Bahkan, bila dianggap perlu tradisi hari raya tersebut untuk sementara waktu ditiadakan. Itu kalau kegiatan dimaksud berpotensi menciptakan kerumunan orang dalam jumlah banyak.
“Contohnya saja ada mada-mada warga yang dari satu rumah kemudian menjemput warga yang lain hingga berkumpul banyak orang. Itu yang harus dihindari,” ujar Bupati yang akrab dipanggil Gus Irsyad ini, Rabu (20/5/2020).
Secara umum, apa yang diarahkan dalam edaran itu ditegaskannya sebagai cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berikut 6 poin dalam edaran terkait perayaan Idul Fitri:
Pertama, agar Tetap memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak (physical distancing), cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, membawa tas sandal untuk menyimpan alas kaki, berwudhu di rumah masing-masing dan membawa alas salat/sajadah sendiri.
Kedua, agar menghindari konsentrasi (kerumunan massa) yang terlalu banyak. Pelaksanaan salat Idul Fitri di suatu kawasan dapat dipecah di beberapa tempat (masjid dan musala) dan diharapkan ada koordinasi yang baik di antara pihak pengurus takmir masjid/musala dengan pejabat setempat, seperti kepala desa/ kepala kelurahan/ketua RW/RT untuk mengatur pelaksanaannya.
Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan tradisi Hari Raya Idul Fitri seperti takbiran, silaturrahmi, dan ziarah kubur diimbau agar tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid–19 (physical distancing), rajin cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker.
Keempat, pelaksanaan halalbihalal, silaturrahmi, mada-mada, reuni, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri diimbau untuk ditiadakan.
Kelima, dilarang membuat, menjual, menyimpan, dan membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
Keenam, kepada takmir masjid dan atau penyelenggara salat Idul Fitri agar sejak awal melakukan persyaratan-persyaratan/wajib dilakukan antara lain :
a. Penyelenggara wajib melakukan penyemprotan di dalam dan di luar masjid sebelum pelaksanaan dan sesudah salat idul fitri.
b. Disarankan untuk tidak menggunakan karpet.
c. Menandai physical distancing (menjaga jarak antar jemaah).
d. Menyiapkan petugas untuk pemeriksaan suhu badan dengan thermogun atau sejenisnya di setiap pintu-pintu masjid/musala, jika ditemukan ada jemaah yang suhu badannya 38º C atau lebih diharapkan ke tempat pelayanan kesehatan. (red)