Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang perayaan Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan soal praktik gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.
Terkait hal ini, KPK bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Ada 8 poin yang ditegaskan KPK dalam SE tersebut.
KPK mengimbau agar para pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tulis KPK dalam SE tertanggal 13 Mei itu.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dilarang meminta dana atau hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya atas nama pribadi atau institusi. Baik secara tertulis atau tidak tertulis kepada masyarakat, perusahaan, atau pegawai negeri lainnya. Hal ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak atau mudah kedaluarsa, KPK mengimbau agar sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial ke yayasan sosial atau pihak yang membutuhkan. Setelah itu melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selain itu, KPK juga meminta kepada pimpinan Kementerian/Organisasi/Lembaga/Pemerintah Daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Lembaga antirasuah itu juga mengimbau kepada pimpinan perusahaan atau korporasi untuk memberikan instruksi kepada jajarannya agar tidak memberikan uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online, pada tautan https//gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected] atau alamat pos KPK,” tulis KPK di poin akhir SE yang ditandatangani ketuanya, Firli Bahuri itu.
Pelaporkan dilakukan maksimal 30 hari sejak pemberian diterima. Jika tidak, akan dikategorikan sebagai tindakan korupsi. (tof/asd)