Pasuruan (WartaBromo.com)- Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 banyak menarik perhatian di luar upaya percepatan penanganan Covid-19 itu sendiri.
Pasalnya, status bencana nasional yang diikuti ‘kemudahan’ dalam proses PBJ oleh sebagian kalangan dikhawatirkan membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Mengantisipasi itu terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) berkaitan dengan Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 itu.
Berdasar salinan SE bernomor: 8/2020 itu, ada tiga poin yang menjadi penekanan KPK. Pertama, bahwa pelaksanaan PBJ harus tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
“Termasuk aturan khusus yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait Covid-19,” tulis KPK dalam surat tertanggal 4 April lalu itu.
KPK juga mendorong peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terkait pelaksanaan PBJ.
Kedua, pelaksanaan PBJ harus didasarkan pada prinsip efektivitas, transparan dan akuntabel dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik. Seperti tercantum dalam Pasal 4 Perpres16/2018 tentang PBJ.
Ketiga, seluruh tahapan PBJ harus menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Diantaranya, melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa.
Lalu, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur conflict of interest.
Berikutnya, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, serta tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. (asd/asd)