Pasuruan (wartabromo.com) – Penyaluran bantuan Covid-19 dari Kementerian Sosial mendapatkan protes keras lantaran masih banyak orang yang sudah meninggal dunia namun namanya justru muncul untuk mendapatkan bantuan.
Tak hanya itu, keluarga yang masih satu KK seperti istri almarhum pun dibuat kecewa lantaran tak bisa mendapatkan sembako yang dibagikan oleh kementerian sosial tersebut.
Berdasarkan pantauan wartabromo.com kejadian ini ditemui saat pembagian sembako Covid-19 senilai Rp. 200 ribu yang dibagikan oleh Kemensos di Pendopo Kecamatan Purwosari, Kamis (14/5/2020).
Seorang perempuan paru baya, Antiyah (50) asal Dusun Juri Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan harus pulang dengan sedih lantaran dirinya tak mendapatkan apapun seperti yang ia bayangkan.
Antiyah yang datang bersama cucunya itu pulang dengan tangan hampa padahal antrian panjang bersama warga lainnya ia lalui sejak pagi meski kondisi kakinya sedang sakit.
Selembar kertas undangan atas nama suaminya, Alm. Sudianto yang sudah meninggal dunia dari Pemerintah Desa ternyata tak berlaku dihadapan petugas bank BNI yang membagikan bantuan kemensos berupa ATM sembako senilai Rp. 200 ribu tersebut.
Ia dianggap tidak memenuhi syarat karena namanya tidak sama dengan undangan yang tertera.
“Lha kan wis ero lek bapakne (suamiku) wis ganok (Meninggal). Kan ono bojone. Masio gak oleh bantuan gak popo wis. Pegel atiku, ” ujarnya dalam logat Jawa dengan air mata berkaca penuh kesedihan.
Perempuan yang sehari – hari bekerja sebagai buruh tani ini mengaku diminta datang ke kantor Kecamatan oleh perangkat desa untuk mendapatkan bantuan. Ia sendiri tak tahu bantuan yang akan diterimanya.
“Oleh undangan disuruh berangkat nang Kecamatan. Ya ke sana. Terus antri sampai orang sudah selesai semua,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tejowangi, M. Yasin mengaku, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan nama – nama daftar penerima termasuk melakukan klarifikasi terhadap warga yang meninggal dunia. Namun ternyata, data Kemensos turun dan langsung dilakukan pembagian.
“Kita sudah mengajukan usulan. Tapi ternyata tak dipakai. Orang meninggal masih dimasukkan sebagai penerima, ” ujarnya.
Camat Purwosari, Eka Wara saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait proses pembagian karena sudah ditangani oleh pihak Bank BNI. Meski demikian, dirinya meyakinkan jika penerima memang tidak bisa diwakilkan
“Kalau soal penerima bisa dikonfirmasi ke Dinsos atau BNI. Kita hanya ketempatan aja untuk pembagian. Untuk sembako dari Kementerian sosial memang tidak boleh diwakilkan, ” tegasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, data Kemensos sebanyak 42.667 orang di Kabupaten Pasuruan akan menerima bantuan paket sembako senilai Rp. 200 ribu selama 3 bulan berturut-turut. Selain itu Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp. 600 ribu juga dibagikan kepada sebanyak 15.000 penerima.
“Penerima ini 15.000 orang yang dicairkan melalui bank-bank pemerintah. Ada lima bank yang ditunjuk,” kata Anang Saiful Wijaya, Asisten I Pemkab Pasuruan.
Data 15 ribu penerima itu, kata Anang, didapat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) setempat. (yog/yog)