Probolinggo (wartabromo.com) – Sebanyak 950 karyawan di 15 perusahaan Kota Probolinggo terimbas pandemi corona. Hampir seribu karyawan itu menghadapi pemutusan kerja hingga dirumahkan.
Hal itu terungkap dari Data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Probolinggo. 15 perusahaan tersebut
Bergerak dalam sektor beragam, 15 perusahaan itu memutuskan melakukan PHK, tak lanjutkan kontrak, dan merumahkan karyawannya.
Terungkap, terdapat 38 orang terkena PHK, 872 orang dirumahkan, dan 40 orang putus kontrak. Total ada 950 pekerja terdampak pandemi Covid-19 per 11 Mei 2020.
Fakta itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR. Apalagi PHK dilakukan terhitung 24 April 2020.
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK. Baik itu pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap,” kata Agus Riyanto.
THR, kata Agus, merupakan hak bagi setiap pekerja. Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, dapat berdialog dengan karyawannya. Peran fasilitator, bisa diambil Pemkot Probolinggo melalui DPMPTSP dan Naker agar dilakukan dialog mencapai kesepakatan terbaik.
“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” lanjut Politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait THR, Kepala DPMPTSP dan Naker, Dwi Hermanto menyebut sudah ada 47 perusahaan yang memberikan THR. Besarannya tidak sama. Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dwi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19, ada 2 opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali, diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR. Tetap dibayarkan pada tahun 2020. “Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, kami selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja,” ungkapnya. (saw/saw)