Pasuruan (WartaBromo.com) – Kades Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan M. Taufik Agie dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilkades. Ia menegaskan, laporan dan tuduhan itu tidak benar.
Ditemui WartaBromo pada Selasa (12/05/2020) Taufik mengklarifikasi semua hal yang dituduhkan padanya dengan mengakui nama pada ijazahnya memang berbeda.
Namun, ia memastikan lembar-lembar ijazah sekolah yang dimiliki bukanlah palsu. Jika nama yang dipermasalahkan, menurutnya ada calon kades lain yang namanya juga berbeda di ijazah.
Kemudian bila mungkin terdapat tudingan ia sebenarnya sudah tidak diloloskan oleh tim verifikasi, Taufik membantahnya. Bahkan sebelum pelaksanaan Pilkades, sudah dilakukan pleno dan semua yang hadir pada pleno sepakat meloloskan berkas adminstrasi semua calon Kades.
“Semua sudah tanda tangan. Berarti kan sudah ada MoU, Mas. Ada fotonya di panitia,” kata Taufik.
Taufik melanjutkan, semua pihak sudah dimintai klarifikasi oleh polisi, termasuk dirinya dan pihak sekolahnya di Kabupaten Jember pada bulan Maret lalu.
Selain itu ia juga mempertanyakan soal pelaporan dugaan ijazah palsu itu ke polisi. Sebab ia sudah dua periode ini menjabat sebagai Kades Ngempit. Pada Pilkades periode sebelumnya, ia juga memakai ijazah yang sama seperti saat ini dan tidak ada masalah.
“Ijazah yang saya gunakan juga sama seperti sekarang ini,” imbuh Taufik.
Diketahui, Kades Ngempit M. Taufik Agie dilaporkan ke polisi oleh warga Ngempit, Mauludin, atas dugaan memakai ijazah palsu saat Pilkades tahun 2019 lalu.
Laporan Mauludin tersebut berdasarkan nama yang berbeda pada ijazah Taufik. Pada buku induk, nama yang bersangkutan Moh Taufik.
Kemudian di ijazah SD nama menjadi Muhammad Taufik Walhidayah. Sedangkan di ijazah SMP, KK, KTP, dan akta lahir nama yang bersangkutan menjadi M. Taufik Agie. (tof/ono)