Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menarik data 2 warga Kabupaten Pasuruan yang pada Kamis (07/05/2020) kemarin terkonfirmasi Covid-19. Pasien positif tersebut dimasukkan ke dalam daftar kasus Covid-19 Kota Pasuruan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, keputusan provinsi tersebut dilakukan setelah hasil tracing petugas surveillance.
Dari penelusuran terkait dua perempuan pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Kejayan dan Nguling tersebut menyatakan, jika kedua warga sudah 4 bulan tidak tinggal di alamat sesuai KTP. Mereka diketahui sudah menetap di rumah majikannya di Kota Pasuruan.
Dijelaskan Anang, dengan ditariknya data 2 warga Kabupaten Pasuruan yang terpapar corona, maka hingga sore ini, jumlah warga Kabupaten Pasuruan yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 19 orang, berubah dari 21 pasien dicatat sebelumnya.
“Tadi pagi petugas surveillance sudah melakukan tracing. Hasilnya, tidak ditemukan siapa-siapa pada alamat yang tertera di KTP dua warga ini. Mereka berdua sudah tinggal serumah dengan majikannya yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” kata Anang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Jumat (08/05/2020).
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Pemprov Jatim mengumumkan, pada Kamis (7/5/2020) kemarin, ada 5 warga Pasuruan yang terkonfirmasi Covid-19 dari satu kontak erat, yakni dari warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kelima orang ini terdiri 1 orang perempuan (44) yang merupakan istri pasien terkonfirmasi Covid-19. Kemudian 2 anaknya yang terdiri dari 1 laki-laki (19) dan bayi perempuan berusia 2 tahun, serta 2 orang masing-masing 1 perempuan (51) dari Kecamatan Nguling dan 1 perempuan (54) dari Kecamatan Kejayan.
Kedua warga Kabupaten Pasuruan ini berprofesi sama, yakni pembantu rumah tangga (PRT) pada pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Terpaparnya kedua PRT ini, tak lain berdasarkan tracing yang dilakukan oleh petugas surveillance Kota Pasuruan, pasca hasil swab pada 26 April 2020 yang menyatakan bahwa satu warga Kecamatan Gadingrejo terkonfirmasi Covid-19.
Sebelum dinyatakan positif Covid-19, keduanya sudah di-rapid dengan hasil reaktif, meskipun tidak ada keluhan atau OTG (orang tanpa gejala).
“Karena hasilnya reaktif tapi OTG, warga ini melakukan isolasi mandiri di rumah majikannya, dan itu kewenangan dari Pemerintah Kota Pasuruan untuk langkah selanjutnya,” singkatnya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Dr Shierly Marlena membenarkan perubahan data ini. Melalui pesan WhatsApp-nya, Shierly menegaskan, kedua PRT ini tinggal selama 4 bulan dengan majikannya yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Setelah swab menyatakan positif, maka keduanya juga melaksanakan isolasi mandiri bersama di rumah majikannya tersebut.
“Iya benar, mereka semua memilih isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan dari petugas,” ungkapnya. (mil/ono)