Pasuruan (WartaBromo.com)- DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak Pemkab Pasuruan lebih terbuka soal rincian anggaran penanganan Covid-19.
Pasalnya, hingga kini, lembaga wakil rakyat itu tak kunjung mendapat laporan terkait detail rencana penggunaan anggaran dimaksud.
“Mana, belum ada. Sampai sekarang kami belum menerima,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, Rabu (6/05/2020).
Bukan hanya detail rencana penggunaan anggaran. Berapa angka final yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari hasil refocusing beberapa waktu lalu, juga tak ada tembusan.
Andri pun menyebut, saat refocusing tahap pertama, Proses pembahasan memang mewajibkan bersama DPRD. Namun, pada refocusing kedua, hanya bersifat pemberitahuan.
Kendati hanya bersifat pemberitahuan, sudah selayaknya lembaga wakil rakyat ditembusi. “Mau separo dari anggaran diambil untuk Covid-19 pun tidak masalah karena memang situasinya begini. Tapi mana rinciannya. Biar kami juga tahu mau dipakai apa saja anggaran itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan memberi sanksi penundaan pencairan sebagian DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar 35 persen. Hal itu lantaran laporan akhir refocusing dinilai tak lengkap dan benar.
Pjs. Sekda Kabupaten Pasuruan, Misbah Zunib mengatakan, menindaklanjuti sanksi oleh Kemenkeu tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan koreksi terhadap belanja barang, modal dan jasa.
“Untuk detail angkanya ada di Pak Luly (kepala Bagian Keuangan Daerah, Red)”. (asd/asd)