Pasuruan (WartaBromo.com)- Digagas dengan penuh niat baik, pengadaan 2,5 juta masker untuk publik oleh Pemkab Pasuruan justru sarat dengan polemik.
Selain sebagian penerima pekerjaan yang diduga bukan pelaku IKM-UKM, juga ihwal perubahan harga dari yang semula Rp 3.500 per pcs menjadi Rp 4.500 per pcs.
Kepastian perubahan harga itu setidaknya terungkap dari salinan dokumen ‘Revisi Jumlah Pesanan dan Harga Masker’ yang dibuat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan.
Pada dokumen tersebut, terungkap bila pagu harga masker sebelumnya adalah sebesar Rp 3.500. Namun, belakangan berubah menjadi Rp 4.500 untuk setiap masker.
Sejauh ini belum diketahui apa yang mendasari perubahan harga tersebut. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Hasani tidak merespons saat berulangkali dihubungi. Begitu juga saat didatangi ke kantornya.
Namun begitu, kabar adanya perubahan harga itu diakui Muslim, salah satu penerima order masker asal Dinkop. “Katanya begitu. Saya juga tidak tahu kenapa harganya berubah. Mungkin ada masukan dari UKM lain,” jelasnya.
Penuturan serupa disampaikan Ketua Himpunan Asosiasi IKM-UKM (HIAS), Ridwan. Kepada media ini, pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan harga.
“Ndak tahu ya. Karena dua kali pengiriman masih dihargai Rp 3.500,” ujarnya saat dihubungi melalui selulernya. (asd/asd)