Bangil (WartaBromo.com) – Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggelar aksi di kantor kejaksaan, Rabu (5/5/2020). Mereka meminta 4 remaja desa tak dilibatkan sebagai saksi perkara hukum mantan Kades Bulusari.
Sedikitnya 50 warga Desa Bulusari, terlihat berbondong-bondong datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada pihak kejaksaan tak lupa dibentangkan.
Hampir 2 jam, warga bertahan di depan halaman kantor kejaksaan yang berada di jalan raya Raci, Kecamatan Bangil itu.
Diketahui, kejaksaan tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi di Bulusari. Perkara hukum ini sedianya melibatkan eks Kades Yudono dan eks Ketua BPD Bambang Nuryanto.
Salah satu warga, Pujianto mengungkapkan aksi dilakukan sebagai sikap protes terhadap Kejari, karena melibatkan remaja desa dalam kasus hukum di Desa Bulusari.
Ada 4 remaja yakni ST, MP, IM, dan IA dijadikan saksi dalam perkara yang coba didalami kejaksaan tersebut. Padahal, menurut Pujiono, mereka tidak memahami atau tak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Yudono dan Bambang. Lebih-lebih bila keempat remaja dikait-kaitkan dengan kemungkinan terlibat dalam kasus TPPU.
Karena itulah, kejaksaan tak seharusnya melibatkan 4 remaja Bulusari dalam pendalaman kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kasusnya kan sudah lama, sedangkan mereka waktu itu masih sekolah,” ujar Pujianto.
Ia menjelaskan, sudah 2 kali 4 remaja ini dipanggil oleh Kejari. Panggilan pertama mereka tidak datang, dan permintaan kejaksaan kejaksaan dipenuhi oleh keempat remaja setelah ada surat pemanggilan kedua.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Irfan Efendi mengatakan hal lain. Menurut Irfan, keempat remaja ini dianggap mengetahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Yudono. Pasalnya, mereka sempat bekerja di tambang yang ‘dikelola’ Yudono.
“Waktu itu yang status pelajar cuman 1 orang. Namun mereka semua tercatat pernah bekerja di situ,” ungkap Irfan.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi menjerat Yudono dan Bambang ini sudah masuk ke Kejari dari tahun 2018. Waktu itu, mereka diduga menyalahgunakan kekuasaan atas pemanfaatan dan pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Yudono menjual material tanah uruk yang digali dari tanah desa tersebut. Operasi Yudono bersama Bambang selama kurun 2013 sampai 2017 itu, diperkirakan telah menghasilkan 30,7 ribu meter kubik tanah uruk
Namun, hasil dari penjualan itu tidak dimasukkan ke kas Desa, sehingga negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar. (nul/asd)