Pemuda Wonorejo Dimassa Gara-gara Jambret Dompet isi Rp2 Ribu

2571

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemuda ini kena hajar, bahkan motonya juga dibakar massa. Itu gara-gara ia nekat menjambret dompet berisi duit Rp2 ribu di jalan raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pada Jumat (1/5/2020) sore, jambret bernama Ahul Mukmin (23) terkulai lema di Mapolsek Purwosari. Pemuda Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, ditangkap setelah mengambil dompet milik Siti Utiyati (36).

Perempuan Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi tersebut kena jambret saat mengendarai motor Vario dengan ponakannya di jalan raya jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.

Kapolsek Purwosari AKP Safiudin menuturkan, penjambretan itu dilakukan Ahul, setelah memepet motor korban di sisi kiri. Dompet hitam di dek depan Vario itu langsung diambilnya.

Kedua perempuan itu kontan berteriak-teriak hingga sejumlah warga berikut tukang ojek seputar Tejowangi mengejar pelaku yang kendarai Beat ke arah utara.

“Pelaku akhirnya tertangkap di Dusun Juri,” terang Saifudin.

Pemuda Wonorejo itu tanpa ampun jadi bulan-bulanan. Tinju dan tendangan diterima hingga babak belur, bahkan Beat yang dikendarainya dalam aksi jambret tak luput dari amukan. Motor Beat putih dengan pelat N-2198-TCM itu dibakar massa.

Beruntung sejumlah warga Dusun Juri lainnya menyelamatkan Ahul sampai kemudian menyerahkannya ke polisi yang waktu itu datangi lokasi amuk massa.

Terungkap, isi dompet yang sempat dikuasai Ahul ini sebenarnya hanya terdapat surat kendaraan, KTP, maupun kartu BPJS. Ada sih uang dalam dompet hitam milik korban, namun jumlahnya relatif tak sesuai dengan risiko aksi kriminalnya. Karena sekalipun lolos, duit yang didapat juga tak seberapa, sebanyak Rp2 ribu saja.

“Dalam dompet berisi KTP, kartu NPWP, kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama pelapor, STNK Vario Nopol. N-6802-TCA, Struk belanja, dan uang Rp 2 ribu,” ungkap Safiudin merinci isi dompet.

Dompet sekaligus isinya itu kini masih diamankan polisi. Selain itu, rangka motor Beat bahkan pakaian pelaku diamankan sebagai bukti untuk penyidikan.

Meski bukan residivis, Kapolsek Saifudin mengungkapkan, Ahul pernah menjambret dalam sebuah acara orkes dangdut di Sekarputih, Kabupaten Pasuruan pada 2019 silam. Jambretan yang didapat pemuda Wonorejo waktu itu berupa handphone.

Kini, Ahul harus mendekam di sel tahanan dan tetancam hukuman karena melanggar pasal 362 dan 365 KUHP tentang pencurian. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.