Pasuruan (WartaBromo.com)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah.
Keputusan itu merupakan bagian dari sanksi kepada pemerintah daerah atas kebijakan refocusing anggaran penanganan Covid-19 karena dinilai tak sesuai.
Merujuk salinan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 10/KM.7/2020, yang didapat media ini, terdapat 380 daerah di seluruh Indonesia yang mengalami penundaan pencairan itu. Termasuk di antaranya Kota/Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Menurut SK tersebut, keempat daerah itu dinilai tidak menyampaikan laporan refocusing anggaran secara lengkap dan benar sehingga mendapat sanksi dimaksud. Seperti halnya ratusan daerah lain.
Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri membuat surat keputusan bersama (SKB) nomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.7/2020.
Surat tertanggal 9 April itu sebagai acuan Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Terdapat beberapa item yang menjadi poin penekanan pemerintah kepada daerah untuk merespons merebaknya Covid-19. Di antaranya, meminta Pemda melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
Pendapatan dimaksud bukan hanya pada rincian dana transfer dari pusat. Tapi, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi pajak serta retribusi, sesuai asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Baik secara makro maupun mikro.
Poin kedua yang tak kalah penting, adalah meminta Pemda melakukan rasionalisasi terhadap pos belanja pegawai. Serta belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen.
Bukan hanya itu, rasionalisasi juga wajib dilakukan pada pos belanja modal. Minimal 50 persen.
Sebagai akibat dari SKB ini, bukan hanya kegiatan fisik, baik untuk pemeliharaan maupun proyek baru, yang harus dikurangi. Tapi, juga tambahan tunjangan penghasilan para pegawai.
“Perintahnya Menkeu begitu.
50 persen dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah dialokasikan untuk Covid-19,” kata Ketua DPRD Sudiono Fauzan, tengah April lalu.
Sebagai catatan, untuk pos belanja barang dan jasa pada tahun ini, Pemkab Pasuruan mengalokasikan sebesar Rp 1,023 triliun. Jika kemudian dari pos ini saja, sudah Rp 500 miliar lebih yang didapat dari refocusing.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan, Luly Nur Mardiono belum bersedia membuka berapa angka yang terkumpul dari refocusing anggaran sebelumnya.
“Rancangan sudah saya laporkan ke Kemenkeu. Sekarang masih menunggu respons Jakarta. Nanti setelah dari Menkeu, baru kami ekspos,” kata Luly, Selasa (27/04/2020) atau sehari sebelum SK sanksi penundaan pencairan DAU itu turun. (asd)